Pasal 73
BAB 3 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN
(1)KPN melakukan pembayaran dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal ini; (2)Dalam hal SPPP untuk keperluan pembiayaan sebagai pembayaran beban sementara KPN melakukan pembayar an apabila pembiayaan yang diminta masih berada dalam batas dana anggaran yang tersedia untuk jenis pengeluaran dalam tolok ukur yang bersangkutan. KPN dapat menolak pembayaran beban sementara apabila SPJP dari UUDP Proyek yang bersangkutan telah 3 (tiga) bulan berturut-turut belum diterimanya; (3)Dalam hal SPPP untuk keperluan pembiayaan sebagai pembayaran beban tetap, KPN melakukan pembayaran apabila dokumen-dokumen tersebut dalam Pasal 72 ayat (5) dan ayat (6) telah memenuhi syarat dan pembiayaan yang diminta masih berada dalam batas dana anggaran yang tersedia untuk jenis pengeluar an dalam tolok ukur yang bersangkutan.
