KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 71
BAB 3 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN
(1)Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pembangunan disalurkan melalui :
a.KPN/KKN;
b.Perbankan. (2)Penentuan KPN/KKN yang membiayai proyek didasarkan atas efisiensi pembiayaan dengan mengutamakan tempat dari proyek dalam hubungannya dengan wilayah pembayaran dari sesuatu KPN; (3)Pemindahan pembiayaan sesuatu proyek dari satu KPN ke KPN lain hanya dapat dilaksanakan dengan izin Menteri Keuangan.
