KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 70
BAB 3 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN
(1)Pemimpin Proyek bertanggungjawab baik dari segi keuangan maupun dari segi fisik untuk proyek yang dipimpinnya sesuai dengan DIP dan PO untuk proyek tersebut; (2)Pemimpin Proyek tidak diperkenankan mengadakan ikatan yang akan membawa akibat dilampauinya batas anggaran yang tersedia dalam DIP bersangkut an; (3)Pemimpin Proyek bertanggungjawab atas penyampaian laporan-laporan yang ditentukan dalam Keputusan PRESIDEN ini pada waktunya kepada pejabat-pejabat yang bersangkutan; (4)Pemimpin Proyek bertanggungjawab atas penyelesaian proyek tepat pada waktunya.
