Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Sekretariat Dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan PRESIDEN ini berada di lingkungan Departemen Pertanian dan terdiri dari :
a. Biro Bina Program;
b. Biro Pengendalian Pelaksanaan Program;
c. Biro Umum. (2) a. Sekretariat Dewan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang merupakan jabatan setingkat Eselon I a;
b. Biro-biro dalam Sekretariat Dewan dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang merupakan jabatan setingkat Eselon II a; (3) Perincian perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Biro-biro di lingkung an Sekretariat Dewan ditetapkan oleh Menteri Pertanian/Ketua Dewan setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban aparatur negara.
