KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN PADA LAMPIRAN A, B, DAN E KEPUTUSAN...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Sekretariat Dewan mempunyai fungsi : a. membantu Dewan dalam mensinkronisasikan dan merumuskan saran-saran kebijaksanaan; b. mempersiapkan laporan; c. mengumpulkan bahan-bahan yang bermanfaat dari berbagai instansi untuk perumusan kebijaksanaan; d. mengkoordinasikan kegiatan staf termasuk kelompok-kelompok kerja yang membantu Dewan; e. mengumpulkan dan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan industri gula kepada Dewan; f. mengadakan hubungan kerja dengan berbagai instansi pemerintah dan swasta dalam rangka memperlancar pelaksanaan program pengembangan/peningkatan produksi gula yang ditetapkan oleh pemerintah.
