KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN PADA LAMPIRAN A, B, DAN E KEPUTUSAN...
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUGAS POKOK
Tugas pokok Dewan adalah : a. merumuskan kebijaksanaan dan mengendalikan pelaksanaan kebijaksanaan dalam rangka memperlancar usaha dan kegiatan pengembangan produksi gula secara sehat, terkoordinasi, dan terpadu yang meliputi antara lain :
- tata guna lahan untuk keperluan industri gula termasuk lahan untuk tanaman bahan baku gula;
- pengembangan prasarana penunjang;
- pengadaan mesin serta alat-alat pabrik gula dengan mengutamakan produksi dalam negeri;
- pemantapan penyediaan bahan baku gula;
- pemasaran gula dengan harga wajar dan menguntungkan semua pihak yang berkepentingan;
- pemanfaatan hasil samping dan limbah gula;
- pengadaan tenaga kerja;
- penyempurnaan peraturan perundang-udangan di bidang pergulaan. b. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada PRESIDEN mengenai kebijaksanaan dan langkah- langkah sebagaimana dimaksud dalam huruf a pasal ini; c. mengikuti perkembangan kegiatan-kegiatan di bidang gula dalam rangka memperlancar pelaksana an kebijaksanaan pemerintah yang antara lain mengikuti kegiatan produksi, pembiayaan, pemasaran dan pengembangan; d. mengkoordinasikan penanganan berbagai masalah yang dapat mempengaruhi produksi gula.
