Pasal 2
Satgas Penanggulangan Bencana sebagairnana
dirnaksud dalarn Pasal 1 rnernpunyai tugas:
- sinkronisasi atas perencanaan dan pelaksanaan
penanggulangan bencana di Provinsi Nusa Tenggara
Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, dan wilayah
terdarnpak lainnya;
- mernpercepat pernbangunan kernbali sarana dan
prasarana yang rusak akibat terdarnpak bencana;
- mernpercepat pelaksanaan pernulihan kern bali
kepada masyarakat terdarnpak bencana; dan
- melaksanakan langkah-langkah untuk mempercepat
penanggulangan bencana di Provinsi Nusa Tenggara
Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, dan wilayah
terdarnpak lainnya.
Pasal3
Susunan keanggotaan Satgas Penanggulangan Bencana
terdiri atas:
Ketua Wakil Presiden
Wakil Ketua I Menteri Koordinator Bidang
merangkap Anggota Politik, Hukurn, dan Keamanan
Wakil Ketua II Menteri Koordinator Bidang
rnerangkap Anggota Pernbangunan Manusia dan
Kebudayaan
Ketua Pelaksana Kepala Badan Nasional
Harian merangkap Penanggulangan Bencana
Anggota
Anggota l. Menteri Pekerjaan Umurn
dan Perurnahan Rakyat;
- Menteri ...
PRESIDEN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Sosial;
Menteri Kesehatan;
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
Menteri Keuangan;
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Gubernur Provinsi Sulawesi
Tengah;dan
- Bupati/Walikota Wilayah
Terdampak.
Pasal4
(1) Wakil Ketua mengoordinasikan pelaksanaan
penanggulangan bencana di Provinsi Sulawesi Tengah dan wilayah terdampak lainnya.
(2) Wakil Ketua II mengoordinasikan pelaksanaan
penanggulangan bencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
PasaI5 ...
PRESIDEN
