KEPPRES
SATUAN TUGAS PENANGGULANGAN BENCANA DI PROVINSI NUSA
Pasal 1
(1) Membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Bencana
di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Sulawesi
Tengah, dan wilayah terdampak lainnya, yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut
Satgas Penanggulangan Bencana.
(2) Satgas Penanggulangan Bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada President
PasaI2 ...
