Pasal 2
Tim Nasional PPI bertugas:
- Meningkatkan peran aktif Indonesia dalam setiap perundingan
perdagangan internasional baik dalam forum multilateral,
regional maupun bilateral berdasarkan kepentingan nasional;
- Menganalisa substansi, proses, hasil, dampak, dan aspek lain
perundingan perdagangan internasional yang akan dibahas
dalam suatu perundingan perdagangan internasional terhadap
kepentingan nasional;
- Mempersiapkan dan merumuskan posisi dan strategi suatu
perundingan perdagangan internasional berdasarkan
kepentingan nasional secara terpadu dan terkoordinasi
sehingga secara maksimal mampu mengamankan rencana,
program dan pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya
guna meningkatkan akses pasar internasional maupun
pertumbuhan ekonomi nasional;
- Merundingkan dan memperjuangkan posisi dan strategi
berdasarkan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud
dalam huruf c dalam setiap perundingan perdagangan
internasional; dan
- Melakukan sosialisasi perkembangan dan hasil perundingan
perdagangan internasional kepada instansi/lembaga terkait
dan masyarakat baik melalui forum koordinasi, lokakarya,
seminar maupun publikasi di media cetak dan elektronik.
