KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN
Pasal 1
Dalam rangka meningkatkan peran aktif Indonesia dalam
perundingan perdagangan internasional baik secara multilateral,
regional maupun bilateral, terutama guna memperjuangkan dan
mengamankan kepentingan nasional, dibentuk Tim Nasional
Perundingan Perdagangan Internasional, yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut dengan Tim Nasional PPI.
Pasal 2 …
PRESIDEN
