KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN
Pasal 14
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Keputusan
Presiden Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim
Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam
Kerangka World Trade Organization (WTO) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor
16 Tahun 2002, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15 …
PRESIDEN
