KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN
Pasal 13
(1) Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas
Tim Nasional PPI, termasuk penyelenggaraan tugas Pelaksana
Harian, penyelenggaraan tugas Sekretariat, penyelenggaraan
tugas Kelompok Perunding termasuk biaya perjalanan
Kelompok Perunding dan penyelenggaraan tugas Penasehat
serta Tenaga Ahli dibebankan pada anggaran Departemen
Perdagangan.
(2) Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas
anggota Kelompok Perunding dan Tenaga Ahli dari lembaga di
luar pemerintah dapat dibebankan pada anggaran
Departemen Perdagangan atau dibiayai oleh lembaga yang
bersangkutan.
