PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia hasil Sidang Paripurna Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia tanggal 31 Mei 2001 di Jakarta, sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1993 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, dinyatakan tidak berlaku.
PRESIDEN
Pasal3…
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2002
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Sidang Paripurna Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia tanggal 31 Mei 2001 di Jakarta telah menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia;
- bahwa sehubungan dengan huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1990 tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia dengan Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1990 tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3425);
