PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Federasi Nigeria mengenai Kerjasama Ekonomi dan
Teknik, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta,
pada tanggal 21 Desember 2000, sebagai hasil perundingan antara
Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Federasi Nigeria yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan
Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Pebruari 2001
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Pebruari 2001
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum, ttd B.P. Silitonga
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 21 Desember 2000 Pemerintah Republik
Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Federasi Nigeria mengenai Kerjasama
Ekonomi dan Teknik, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federasi Nigeria;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan
Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4012);
