KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1983 tentang PELAKSANAAN BALIK NAMA TERHADAP KENDARAAN...
Pasal 2
(1) Pelaksanaan balik nama kendaraan tersebut harus sudah diselesaikan selambat- lambatnya pada akhir Juni 1983. (2) Bea Balik Nama (BBN) ditentukan 10% (sepuluh persen) dari harga yang harus dibayarkan oleh Pejabat yang membelinya.
