KEPPRES
Berlaku
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1983 tentang PELAKSANAAN BALIK NAMA TERHADAP KENDARAAN PERORANGAN DINAS MILIK NEGARA YANG DIBELI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 1971
Pasal 1
(1) Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara yang dijual berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 1971 yang belum lunas angsurannya, sejak saat dikeluarkannya Keputusan PRESIDEN ini agar dibalik namakan kepada Pejabat yang membelinya. (2) Mengenai angsuran kendaraan yang tersisa tetap berjalan sesuai dengan kontrak jual beli yang ada.
Pasal 2
(1) Pelaksanaan balik nama kendaraan tersebut harus sudah diselesaikan selambat- lambatnya pada akhir Juni 1983. (2) Bea Balik Nama (BBN) ditentukan 10% (sepuluh persen) dari harga yang harus dibayarkan oleh Pejabat yang membelinya.
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO
