KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980 tentang PENYEMPURNAAN DAN PENINGKATAN FUNGSI LEMBAGA...
Pasal 5
BAB 4 — TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas pokok Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa adalah membantu Pemerintah Desa atau Kelurahan dalam: a. merencanakan pembangunan yang didasarkan atas asas musyawarah b. menggerakkan dan meningkatkan prakarsa dan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan secara terpadu, baik yang berasal dari berbagai kegiatan Pemerintah maupun swadaya gotong royong masyarakat; c. menumbuhkan kondisi dinamis masyarakat untuk mengembangkan ketahanan di Desa atau Kelurahan.
