KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980 tentang PENYEMPURNAAN DAN PENINGKATAN FUNGSI LEMBAGA...
Pasal 4
BAB 3 — KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pengurus Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa terdiri dari pemukapemuka masyarakat dan pimpinan lemhaga-lembaga masyarakat yang ada di Desa atau Kelurahan setempat. (2) Susunan Organisasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa terdiri dari : a. Ketua Umum, yang dijabat oleh Kepala Desa/Kelurahan; b. KetuaI; c. Ketua II; d. Sekretaris e. Bendahara; f. Anggota Pengurus lainnya yang terbagi dalam Seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan. (3) Pemilihan Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, c, d, e, dan f dilakukan secara musyawarah dengan dipimpin oleh Ketua Umum.
