HARI TATA RUANG NASIONAL
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2013
TENTANG
HARI TATA RUANG NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan penataan ruang ditujukan
untuk mewujudkan ruang nusantara yang aman,
nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
- bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang mengamanatkan pentingnya
keterpaduan antarwilayah, antarsektor, dan
antarpemangku kepentingan, serta peran aktif
masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang di
Indonesia;
- bahwa dalam upaya terus menerus meningkatkan
kesadaran dan peran masyarakat di bidang penataan
ruang dan sosialisasi berbagai kebijakan Pemerintah di
bidang penataan ruang baik di pusat maupun di
daerah, telah dilakukan peringatan Hari Tata Ruang
setiap tanggal 8 November sejak tahun 2008;
- bahwa …
www.bphn.go.id
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan tanggal 8 November sebagai Hari Tata
Ruang Nasional dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI TATA RUANG
NASIONAL.
PERTAMA : Tanggal 8 November ditetapkan sebagai Hari Tata Ruang
Nasional.
KEDUA : Hari Tata Ruang Nasional bukan merupakan hari libur.
KETIGA : …
www.bphn.go.id
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Siswanto Roesyidi
www.bphn.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa penyelenggaraan penataan ruang ditujukan
untuk mewujudkan ruang nusantara yang aman,
nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
- bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang mengamanatkan pentingnya
keterpaduan antarwilayah, antarsektor, dan
antarpemangku kepentingan, serta peran aktif
masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang di
Indonesia;
- bahwa dalam upaya terus menerus meningkatkan
kesadaran dan peran masyarakat di bidang penataan
ruang dan sosialisasi berbagai kebijakan Pemerintah di
bidang penataan ruang baik di pusat maupun di
daerah, telah dilakukan peringatan Hari Tata Ruang
setiap tanggal 8 November sejak tahun 2008;
- bahwa …
www.bphn.go.id
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
