KEPPRES
PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA
Pasal 1
Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut
BPSK, pada Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Tegal,
Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Purbalingga,
Kabupaten Katingan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten
Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Luwu Utara,
Kabupaten Kapuas Hulu, Kota Sibolga, dan Kota
Gorontalo.
