PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA
Pasal 1
Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut
BPSK, pada Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Tegal,
Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Purbalingga,
Kabupaten Katingan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten
Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Luwu Utara,
Kabupaten Kapuas Hulu, Kota Sibolga, dan Kota
Gorontalo.
Pasal 2
Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya
dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat
domisili konsumen atau pada BPSK yang terdekat.
Pasal 3
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
Pasal 4 …
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2014
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Surat Indrijarso
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
