KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1997 tentang PERINCIAN PENGELUARAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 1997/1998
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan.
