Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1997 tentang PERINCIAN PENGELUARAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 1997/1998
Pasal 1
(1) Sub Sektor-Sub Sektor dari Pengeluaran Rutin Tahun Anggaran 1997/1998 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1997, diperinci ke dalam Program dan Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A dan Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini. (2) Perincian lebih lanjt dari Program-program sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam Kegiatan dan Jenis Pengeluaran menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Pergeseran jumlah biaya dalam dan/atau antar Kegiatan serta antar Program dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) sampai dengan ayat (1)) Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1994.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut tanggal 1 April 1997.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
