KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1992 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984...
Pasal 6
Direktorat Jenderal Sosial Politik terdiri dari:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Pembinaan Umum;
- Direktorat Pembinaan Kesatuan Bangsa;
- Direktorat Pembinaan Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat;
- Direktorat Pembinaan Masyarakat;
- Direktorat Pembinaan Politik.
