Pasal 9
(U Penanggung Jawab Bidang Substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas:
menyiapkan dan melaksanakan kegiatan Bidang Substansi dalam penyelenggaraan HLF MSP dan IAF Ke-2;
men5rusun dan menyiapkan rencana kerja, anggaran, dan pelaporan kegiatan Bidang Substansi dalam mendukung penyelenggaraan HLF MSP dan IAF Ke-2 untuk disampaikan kepada Pengarah;
monitoring dan evaluasi Bidang Substansi dalam mendukung penyelenggaraan HLF MSP dan IAF Ke-2 untuk disampaikan kepada Pengarah;
melaksanakan koordinasi dan komunikasi terkait Bidang Substansi dengan negara-negara, organisasi internasional, mitra internasional lain, dan peserta HLF MSP dan IAF Ke-2; dan
melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah. Acara, l2l Penanggung Jawab Bidang Penyelenggaraan Logistik, Kesehatan, dan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas:
menyiapkan dan melaksanakan kegiatan Bidang Penyelenggaraan Acara, Logistik, Kesehatan, dan Infrastmktur dalam HLF MSP dan IAF Ke-2;
men5rusun dan menyiapkan rencana kerja, anggaran, monitodrg, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Penyelenggaraan Acara, Logistik, Kesehatan, dan Infrastruktur dalam penyelenggaraa.n HLF MSP dan IAF Ke-2 untuk disampaikan kepada Pengarah;
mengoordinasikan . . .
SK No 190387 A
PRESIDEN
- mengoordinasikan penanganan penerimaan kehadiran delegasi Kepala Negara/Kepala Pemerintahan (Very Very Important Person) pada HLF MSP dan IAF Ke-2;
- mengoordinasikan penanganan penerimaan kehadiran delegasi Menteri/Pejabat Setingkat Menteri (Very Important Personl dan delegasi lainnya pada HLF MSP darr IAF Ke-2;
- mengoordinasikan perryelenggaraan acara konferensi dan acara pendukung dalam penyelenggaraan HLF MSP dan IAF Ke-2;
- mendukung serta memberikan masukan, konsultasi, dan advokasi terkait penyelenggaraan rangkaian kegiatan HLF MSP dan IAF Ke-2, meliputi logo HLF MSP dan IAF Ke-2, media, komunikasi, dan jamuan kenegaraan; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah
(3) Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media
sebagaimana dimaksud dalan'r Pasal 7 huruf c mempunyai tugas:
- menyiapkan dan meiaksanakan kegiatan Bidang Komunikasi, dan Merlia dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian kegiatan HLF'MSP dan IAF Ke-2;
- men5rusun dan menyiapkan rencana kerja, anggaran, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Komunikasi dan Media dalam mendukung penyeienggaraan rangkaian kegiatan f{LF MSP dan IAF Ke-2 untuk' disampaikan kepada Pengarah;
- mengoordinasikan penyiapan, pengelolaan, serta pelaksanaan pelayanan informasi, media, dah jurnalis yang mendukrrng penyelenggaraan rangkaian kegiatan HLF'MSP dan IAF Ke-2;
- mengoordinasikan penyediaan dan pengelolaan jaringan infrastruktur digital untuk mendukung penyelenggaraan rangkaian kegiatan HLF MSP dan IAF Ke-2; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah
(4) Penanggung. . .
SK No l9l180 A
PRESIDEN
-t4- (41 Penanggung Jawab Bidang Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 humf d mempunyai tugas:
- menyiapkan dan melaksanakan kegiatan Bidang Pengamanan meliputi pengamanan Very Very Impoftant Person, Very Important Person, pihak- pihak lain, dan objek vital dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian kegiatan HLF MSP dan IAF Ke-2;
- men5rusun dan menyiapkan rencana kerja, anggaran, monitod.g, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Pengamanan dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian kegiatan HLF MSP dan IAF Ke-2 untuk disampaikan kepada Pengarah; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
