Pasal 8
(U Susunan Penanggung Jawab Bidang Substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:
- HLF MSP Ketua Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Anggota l. Menteri Keuangan;
- Menteri Perdagangan;
- Deputi Bidang Ekonomi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri;
- Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri; 7, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan; dan
- Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan.
- IAF...
SK No l9l03l A
PRESIDEN
- IAF Ke-2 Ketua Wakil Menteri Luar Negeri. Anggota 1. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri;
- Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Kementerian Perdagangan;
- Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
- Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
(21 Susunan Penanggung Jawab Bidang Penyelenggaraan Acara, Logistik, Kesehatan, dan Infrastntktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas: Negara. a. Ketua Menteri Sekretaris
b.Wakil ...
SK No 191029 A
PRESIDEN
- Wakil Ketua Menteri Badan Usaha Milik Negara. c Anggota 1 Menteri Perhubungan; 2 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Kesehatan; 4 Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; 6 Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan E,arang I Jasa Pemerintah; 7 Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 8 Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara; 9 Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;
- Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
I 1. Deputi . . .
SK No 191024 A
1 1. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri;
- Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri/Kepala Protokol Negara;
- Direktur Jenderal lmigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekedaan Umum dan Perumahan Ralryat;
- Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
- Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan;
- Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan;
- Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan;
20.Direktur...
SK No l9l175 A
PRESIDEN
- Direktur Jenderal Perhubunga.n Darat, Kementerian Perhubungan; 2I. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Badan Pengawas Obat dan Makanan;
- Deputi Bidang Penanganan Darurat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah, Lemba.ga Kebijakan Pengadaan Bar ang I Jasa Pemerintah ;
- Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 25" Gubernur Provinsi Bali; dan
- Wishnutama Kusubandio.
(3) Susunan Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan
Media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas:
- Ketua Menteri Komunikasi dan Informatika.
- Wakil Ketua Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif lKepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
c.Anggota... SK No 191176 A
PRESIDEN
1 c. Anggota Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika; 2 Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri; 3 Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara; 4 Deputi IV Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Kantor Staf Presiden; .5 Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
- Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif I Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (41 Susunan Penanggung Jawab Bidang Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas:
Ketua Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Wakil Ketua Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Anggota. . .
SK No l9ll77 A
PRESIDEN
c Anggota 1 Wakil Menteri Pertahanan; 2 Kepala Badan Siber dan Sandi Negara;
- Kepala Badan Nasional Pencarian dan Per:tolongan; 4 Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; 5 Wakil Kepala Badan Intelijen Negara; 6 Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi, Badan Siber dan Sandi'Negara; 7 Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
- Asisten Kepala Kepolisian Negara Republik InConesia Bidang Operasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia; 9 Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II;
- Komandan Pasukan Pengamanan Presiden; 1 1. Panglima Komando Daerah Militer I)(I Udayana; dan
12.Kepala...
SK No l9l178 A
PRESIDEN
L2. Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepolisian Negara Republik Indonesia.
