KEPPRES
PANITIA NASIONAL PET{YELENGGARA FORUM TINGKAT TINGGI KEMITRAAN
Pasal 6
(1) Ketua Pelaksana HLF MSP dan IAF Ke-2 dijabat
bersama oleh Menteri Luar Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (21 Ketua Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas
- mengoordinasikan penyelenggaraan rangkaian persiapan dan pelaksanaan HLF MSP dan IAF Ke-2;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas Penanggung Jawab Bidang; dan
- menyampaikan laporan penyelenggaraan HLF MSP dan IAF Ke-2 kepada Pengarah.
