KEPPRES
PANITIA NASIONAL PET{YELENGGARA FORUM TINGKAT TINGGI KEMITRAAN
Pasal 5
(1) Panitia Nasional dipimpin oleh Pengarah.
(2) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a terdiri atas:
Presiden Republik Indonesia;
Wakil Presiden Republik Indonesia;
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Menteri. . .
SK No l9ll70A
PRESIDEN INDONESIA
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi; dan
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(3) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan dalam rangka penyelenggaraan HLF MSP dan IAF Ke-2.
