KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT
Pasal 7
BAB 3 — PENGENDALIAN
(1) Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus menggunakan sarana yang ramah lingkungan dan memiliki sarana untuk memisahkan mineral berharga. (2) Sarana. . .
PRESIOEN
(2) Sarana yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria paling sedikit: a. tidak mengancam kepunahan biota laut; b. tidak mengakibatkan kerusakan pernanen habitat biota laut; c. tidak membahayakan keselamatan pelayaran; dan d. tidak mengubah fungsi dan peruntukan ruang yang telah ditetapkan. (3i Sarana yang digunakan untuk melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kapal isap.
