KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. perencanaan; b. pengendalian; c. pemanfaatan; dan d. pengawasan.
