KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengelolahn Hasil Sedimentasi di Laut dikecualikan pada: a. daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, dan terminal khusus; b. wilayah izin usaha pertambangan; c. alur pelayaran; dan d. zot:,a inti kawasan konservasi kecuali untuk kepentingan pengelolaan kawasan konservasi, yang dimuat dalam rencana tata ruangdanlatau rencana zonasi. (2) Pengelolaan. . .
(21 Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada zona inti kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh unit organisasi pengelola kawasan konservasi sesuai dengan kewenangan.
