PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI PEMILIHAN
SALINAN
PRES IDEN
REPU BLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI PEMILIHAN
CALON ANGGOTA KOMITE TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT DARI UNSUR
PROFESIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa pelaksanaan seleksi pemilihan calon anggota Komite Tabungan Perumahan Rakyat dari unsur profesional yang memahami bidang perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat perlu dilakukan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
- bahwa untuk melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dibentuk Panitia Seleksi pemilihan calon anggota Komite Tabungan Perumahan Rakyat dari unsur profesional yang memahami bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komite Tabungan Perumahan Rakyat dari Unsur Profesional; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Ralqyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863);
MEMUTUSKAN:
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
McnetApKan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA
SELEKSI PEMILIHAN CALON ANGGOTA KOMITE
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT DARI UNSUR
PROFESIONAL.
PERTAMA Membentuk panitia seleksi pemilihan calon anggota Komite Tabungan Perumahan Rakyat dari unsur profesional yang memahami bidang perumahan dan kawasan permukiman, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut dengan Panitia Seleksi.
KEDUA Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA terdiri atas :
- Pengarah:
- Ketua merangkap anggota: Dr. Ir. M. Basuki Hadimuljono, M.Sc. (Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)
- Anggota:
- Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, S.E., M,U.P., Ph.D. (Menteri Keuangan)
- Muhammad Hanif Dhakiri, S.Ag., M.Si. (Menteri Ketenagakerjaan)
- Pelaksana:
- Ketua merangkap anggota: Ir. Taufik Widjojono, M.Sc. (Sekretaris Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)
- Sekretaris
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Sekretaris merangkap anggota: Dr. Maurin Sitorus, S.H., M.Sc. (Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)
Anggota:
- Dr. Marwanto Harjowiryono, M.A. (Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan) 2l Dra. Haiyani Rumondang, M.A. (Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan)
- Dr. Muhammad Sapta Murti, S.H., M.A., M.Kn. (Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Sekretariat Negara);
- Dr. Drs. Cecep Sutiawan, M.Si. (Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Kementerian Sekretariat Negara)
- Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum. (Direktur Jenderal Peraturan Perundang- undangan, Kementerian Hukum dan [Jak Asasi Manusia).
KETIGA Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA angka I mempunyai tugas:
- Memberikan arahan mengenai pelaksanaan seleksi calon anggota Komite Tabungan Perumahan Ralryat dari unsur profesional kepada Pelaksana;
- Mengusulkan 3 (tiga) orang nama calon anggota Komite Tabungan Perumahan Rakyat dari unsur profesional kepada Presiden; dan
- Memberikan laporan hasil mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
KEEMPAT. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEEMPAT Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA angka 2 mempunyai tugas:
Menetapkan kriteria dan persyaratan calon anggota Komite Tabungan Perumahan Ralryat dari unsur profesional;
Menyusun daftar calon anggota Komite Tabungan Perumahan Ralryat dari unsur profesional; dan
Melakukan seleksi administrasi, kualitas dan integritas calon anggota Komite Tabungan Perumahan Rakyat dari unsur profesional yang memahami bidang perumahan dan kawasan permukiman.
SeleksiKELIMA Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia bertanggungjawab kepada Presiden.
KEENAM Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
KRTUJUH Masa kerja Panitia Seleksi terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan diangkatnya anggota Komite Tabungan Perumahan Ralryat dari unsur profesional.
KEDELAPAN Segala biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Panitia Seleksi, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
KESEMBILAN: ...
PRESIDEN
REPIJ BLIK INDONESIA
KESEMBILAN: Keputusan Presiden mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni2Ol6
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, i Bidang Hukum dan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa pelaksanaan seleksi pemilihan calon anggota Komite Tabungan Perumahan Rakyat dari unsur profesional yang memahami bidang perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat perlu dilakukan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
- bahwa untuk melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dibentuk Panitia Seleksi pemilihan calon anggota Komite Tabungan Perumahan Rakyat dari unsur profesional yang memahami bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Ralqyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863);
