PENETAPAN HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2004
TENTANG
PENETAPAN HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH,
DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2004
SEBAGAI HARI YANG DILIBURKAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Komisi Pemilihan Umum dengan Keputusan Nomor 100
Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Nomor 638 Tahun 2003 telah menetapkan hari Senin,
tanggal 5 April 2004 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara
dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 12
Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah; ditetapkan bahwa pemungutan suara dalam Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dilaksanakan pada
hari libur atau hari yang diliburkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu untuk menetapkan hari
pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagai hari yang diliburkan dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah
diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN HARI
PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2004
SEBAGAI HARI YANG DILIBURKAN.
PERTAMA : Hari Senin tanggal 5 April 2004 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan
Umum sebagai hari dan tanggal pemungutan suara bagi Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ataupun hari dan tanggal lain
yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum bagi pemilihan lanjutan
dan atau susulan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
12 Tahun 2003, dinyatakan sebagai hari yang diliburkan.
KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2004
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 36.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Komisi Pemilihan Umum dengan Keputusan Nomor 100
Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Nomor 638 Tahun 2003 telah
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah
diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
