KEPPRES
PENGESAHAN AMENDMENTS OF THE AGREEMENT RELATING
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar…
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2002
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2002
ttd
