KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Pebruari 2000
INDONESIA,
ttd
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Pebruari 2000
INDONESIA,
ttd