KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 2
Dengan ditetapkannya pengesahan perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1994 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), dinyatakan tidak berlaku lagi.
PRESIDEN
