Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN TEAM KOORDINASI PENGENDALIAN PEMBANGUNAN KERETA API JAKARTA-BOGOR-TANGGERANG-BEKASI (JABOTABEK)
Pasal 1
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan kereta api untuk angkutan kota Khusus Ibukota Jakarta dan angkutan didalam wilayah Jakarta-Bogor-Tangerang-Bekasi (JABOTABEK) dibentuk Team Koordinasi Pengendalian Pembangunan Kereta Api Jakarta-Bogor-Tangerang- Bekasi (JA BOTABEK) yang merupakan forum antar sektor yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Team Koordinasi. (2) Team Koordinasi bertugas mengendalikan pelaksanaan pembangunan kereta api untuk angkutan kota Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan angkutan di dalam wilayah JABOTABEK sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal 2
(1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2), Team Koordinasi menyelenggarakan fungsi :
a. pengarahan agar perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan kereta api JABOTABEK dapat berlangsung secara terpadu dan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. koordinasi pengawasan atas pelaksanaan pembangunan termasuk pengawasan pelaksanaan
pelelangan dan penunjukan pemborong;
c. koordinasi pengawasan pengelolaan keuangan, baik yang berasal dari anggaran pembangunan maupun dari bantuan atau pinjaman luar negeri yang disediakan bagi pelaksana an pembangunan kereta api tersebut;
d. koordinasi dan pembinaan hubungan kerja sama dengan semua instansi pemerintah baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan kereta api tersebut. (2) Team Koordinasi demikian juga unit-unit organisasi departemen/instansi/badan usaha milik negara yang berkaitan dengan pembangunan kereta api JABOTABEK secara fungsional tetap bertanggung jawab kepada departemen/instansi/ badan usaha milik negara masing-masing.
Pasal 3
(1) Susunan Team Koordinasi terdiri dari:
a. Ketua : Menteri Perhubungan.
b. Wakil Ketua I : Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan
c. Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
d. Anggota-anggota : 1. Deputi Ketua BAPPENASNAS Bidang Ekonomi;
Direktur Jenderal Bina Marga, Departemen Pekerjaan Umum;
Direktur Jenderal Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum;
Direktur Jenderal Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah,
Departemen Dalam Negeri;
Direktur Jenderal Agraria, Departemen Dalam Negeri;
Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan;
Direktur Jenderal Moneter, Dalam Negeri, Departemen Keuangan;
Direktur Jenderal Moneter Luar Negeri, Departemen Keuangan;
Direktur Jenderal Ketenagaan, Departemen Pertambangan dan Energi;
Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya;
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat;
Kepala Perusahaan Jawatan Kereta Api. e. Sekretaris
: Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Departemen Perhubungan.
f. Pelaksanaan : Pimpinan Proyek Kereta Harian Api JABOTABEK.
(2) Apabila dianggap perlu Menteri Perhubungan selaku Ketua Team Koordinasi dengan persetuju an para Menteri atau pimpinan instansi yang bersangkutan dapat mengangkat staf teknis dari berbagai departemen atau instansi sesuai dengan bidang tugasnya untuk diperbantukan pada Sekretaris dan/atau pada Pimpinan Proyek Kereta Api JABOTABEK selaku Pelaksana Harian.
Pasal 4
Pelaksanaan tugas sehari-hari Team Koordinasi dilakukan oleh Wakil Ketua II selaku Pimpinan Harian Team Koordinasi.
Pasal 5
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Team Koordinasi dibebankan pada anggaran Departemen Perhubungan.
Pasal 6
Pembubaran Team Koordinasi dilakukan oleh PRESIDEN setelah memperoleh laporan Menteri Perhubungan selaku Ketua Team Koordinasi bahwa pembangunan kereta api untuk angkutan kota Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan angkutan di dalam wilayah JABOTABEK telah selesai dan telah diserahkan kepada instansi fungsional yang bertanggung jawab untuk pengelolaan selanjutnya.
Pasal 7
Hal-hal yang belum cukup diatur dan merupakan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan selaku Ketua Team Koordinasi.
Pasal 8
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Juni 1982. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
