KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI MARISA
Pasal 6
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Marisa yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Limboto, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Marisa.
