KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI MARISA
Pasal 5
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Marisa yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Limboto, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Limboto.
Pasal …
PRESIDEN
