Pasal 4
(1) Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam
bertanggung jawab atas pengembangan, pertumbuhan Daerah Industri Pulau Batam dan mempunyai tugas sebagai berikut :
mengembangkan dan mengendalikan pembangunan Pulau Batam sebagai suatu daerah industri;
merencanakan kebutuhan prasarana dan pengusahaan instalasi-instalasi prasarana dan fasilitas lainnya;
mengembangkan dan mengendalikan kegiatan pengalih- kapalan (transhipment) di Pulau Batam;
menampung dan meneliti permohonan izin usaha yang diajukan oleh para pengusaha serta mengajukan kepada instansi-instansi yang bersangkutan;
menjamin agar tata cara perizinan dan pemberian jasa-jasa yang diperlukan dalam mendirikan dan menjalankan usaha di Pulau Batam dapat berjalan lancar dan tertib, segala sesuatunya untuk dapat menumbuhkan minat para pengusaha menanamkan modalnya di Pulau Batam.
(2) Susunan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam
terdiri dari :
Ketua;
Deputi Operasi;
Deputi Administrasi dan Perencanaan;
Deputi Pengawasan dan Pengendalian.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, Otorita Pengembangan Daerah
Industri Pulau Batam dibantu oleh Tim Asistensi yang beranggotakan pejabat-pejabat yang berasal dari unsur- unsur:
Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Departemen Perdagangan;
Departemen Perindustrian;
Departemen Dalam Negeri;
Departemen Keuangan;
Departemen Pekerjaan Umum;
Departemen Perhubungan;
Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(3a) Keanggotaan Tim Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian selaku Ketua Dewan Pembina Daerah Industri Pulau Batam.
(4) Dalam mengembangkan pertumbuhan Daerah Industri Pulau
Batam serta dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam menerima dan memperhatikan bimbingan dan arahan yang diberikan oleh Dewan Pembina Daerah Industri Pulau Batam.
(5) Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam
berkedudukan dan berkantor pusat di Pulau Batam.
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2005
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
Lambock V. Nahattands
