PERUBAHAN KELIMA ATAS
Pasal 3
(1) Dewan Pembina Daerah Industri Pulau Batam mempunyai
tugas sebagai berikut :
melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijak- sanaan pengembangan dan pengendalian pembangunan Pulau Batam yang dilakukan oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam;
mengkoordinasikan kebijaksanaan Pemerintah Pusat yang berhubungan dengan pengembangan Pulau Batam;
memberikan bimbingan dan arahan kepada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam mengenai pengembangan Pulau Batam sebagai Daerah Industri sesuai dengan kebijaksanaan umum Pemerintah Pusat di bidang pembangunan.
(2) Susunan Dewan Pembina Daerah Industri Pulau Batam terdiri
dari :
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang merangkap anggota Perekonomian;
Wakil Ketua I : Menteri Perdagangan; merangkap Ketua Harian dan anggota
Wakil Ketua II : Menteri Perindustrian; merangkap anggota
Wakil Ketua III : Menteri Dalam Negeri; merangkap anggota
- Anggota : a. Menteri Keuangan;
Menteri Pekerjaan Umum;
Menteri Perhubungan;
Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT);
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Gubernur Provinsi Kepu-lauan Riau.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pembina Daerah
Industri Pulau Batam dapat mengundang Menteri/Kepala Lembaga Pemerintahan Non Departemen (LPND) lain yang terkait.
- Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3a), sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
(1) Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam
bertanggung jawab atas pengembangan, pertumbuhan Daerah Industri Pulau Batam dan mempunyai tugas sebagai berikut :
mengembangkan dan mengendalikan pembangunan Pulau Batam sebagai suatu daerah industri;
merencanakan kebutuhan prasarana dan pengusahaan instalasi-instalasi prasarana dan fasilitas lainnya;
mengembangkan dan mengendalikan kegiatan pengalih- kapalan (transhipment) di Pulau Batam;
menampung dan meneliti permohonan izin usaha yang diajukan oleh para pengusaha serta mengajukan kepada instansi-instansi yang bersangkutan;
menjamin agar tata cara perizinan dan pemberian jasa-jasa yang diperlukan dalam mendirikan dan menjalankan usaha di Pulau Batam dapat berjalan lancar dan tertib, segala sesuatunya untuk dapat menumbuhkan minat para pengusaha menanamkan modalnya di Pulau Batam.
(2) Susunan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam
terdiri dari :
Ketua;
Deputi Operasi;
Deputi Administrasi dan Perencanaan;
Deputi Pengawasan dan Pengendalian.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, Otorita Pengembangan Daerah
Industri Pulau Batam dibantu oleh Tim Asistensi yang beranggotakan pejabat-pejabat yang berasal dari unsur- unsur:
Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Departemen Perdagangan;
Departemen Perindustrian;
Departemen Dalam Negeri;
Departemen Keuangan;
Departemen Pekerjaan Umum;
Departemen Perhubungan;
Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(3a) Keanggotaan Tim Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian selaku Ketua Dewan Pembina Daerah Industri Pulau Batam.
(4) Dalam mengembangkan pertumbuhan Daerah Industri Pulau
Batam serta dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam menerima dan memperhatikan bimbingan dan arahan yang diberikan oleh Dewan Pembina Daerah Industri Pulau Batam.
(5) Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam
berkedudukan dan berkantor pusat di Pulau Batam.
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2005
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk meningkatkan pengembangan Daerah Industri Pulau Batam secara lebih terkoordinasi, maka dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 113 Tahun 2000;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 113 Tahun 2000;
