KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, KEKAYAAN NEGARA
Pasal 9
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Tim Penataan dapat menunjuk pejabat pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dihapus/digabung/diubah statusnya yang sebelum tanggal 26 Oktober 1999
PRESIDEN
secara fungsional bertugas atas pembinaan Pegawai Negeri Sipil, pengamanan dan pemeliharaan kekayaan Negara dan peralatan, keuangan, dokumen dan arsip di lingkungan masing-masing untuk membantu tugas Tim Penataan.
