KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, KEKAYAAN NEGARA
Pasal 7
Rincian tugas, fungsi, susunan keanggotaan dan tata kerja Sekretriat diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Penataan.
Rincian tugas, fungsi, susunan keanggotaan dan tata kerja Sekretriat diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Penataan.