KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG...
Pasal 2
Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan Pegawai Bulanan di samping pensiun yang diangkat menjadi Penatar Tingkat Nasional dan ditugaskan secara penuh pada BP-7.
