Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIANGKAT MENJADI PENATAR TINGKAT NASIONAL DAN DITUGASKAN PADA BP-7
Pasal 1
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Penatar Tingkat Nasional dan ditugaskan secara penuh pada Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7), diberikan tunjangan jabatan Penatar Tingkat Nasional setiap bulan. (2) Besarnya tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah Rp.166.000,- (seratus enampuluhenam ribu rupiah) sebulan.
Pasal 2
Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan Pegawai Bulanan di samping pensiun yang diangkat menjadi Penatar Tingkat Nasional dan ditugaskan secara penuh pada BP-7.
Pasal 3
Kepada mereka yang tidak termasuk dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan PRESIDEN ini yang diangkat sebagai Penatar Tingkat Nasional dan ditugaskan secara penuh pada BP-7, diberikan honorarium sebesar Rp.166.000,- (seratus enampuluhenam ribu rupiah) sebulan.
Pasal 4
Pengangkatan mereka sebagai Penatar Tingkat Nasional pada BP-7 dilakukan dengan Keputusan PRESIDEN.
Pasal 5
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini. Keputusan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 1979, tentang Tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Penatar Tingkat Nasional dan ditugaskan pada Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 7
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada 1 April 1985.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
