KEPPRES
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 119 TAHUN 1999
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Pebruari 2000
INDONESIA,
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Pebruari 2000
INDONESIA,
ttd.