KEPPRES
Berlaku
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 119 TAHUN 1999
Pasal 1
Mencabut Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1999 tentang Badan Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Organisasi Konferensi Islam (OKI).
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Pebruari 2000
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
- bahwa untuk lebih meningkatkan kerja sama ekonomi antara Negara Republik
Indonesia dan negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI), pada
masa Kabinet Reformasi Pembangunan telah dibentuk Badan Peningkatan Kerja
Sama Ekonomi Indonesia-Organisasi Konferensi Islam (OKI) dengan Keputusan
Presiden Nomor 119 Tahun 1999;
- bahwa dengan terbentuknya Kabinet Nasional Periode 1999-2004 dan untuk lebih meningkatkan efektifitas kinerja departemen, Lembaga Pemerintah Non- Departemen, Instansi Pemerintah lainnya, dipandang perlu untuk mengakhiri keberadaan Badan Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Organisasi Konferensi Islam (OKI);
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1999 tentang Badan Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Organisasi Konferensi Islam (OKI);
MENGINGAT
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Rantai Perubahan
MENGUBAH / MENCABUT
pencabutan
KEPPRES 119/1999 — Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1999 tentang BADAN...
Referensi Silang (1)
KEPPRES 119/1999 — Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1999...
