KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1980 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1980-1981
Pasal 3
Jumlah jamaah haji tahun 1980/1981 tidak dibatasi jumlahnya sepanjang pengangkutan memungkinkan,
Jumlah jamaah haji tahun 1980/1981 tidak dibatasi jumlahnya sepanjang pengangkutan memungkinkan,