Pasal 2
(1) Calon jamaah haji dengan pesawat udara yang pada tanggal 31 Juli 1980 ternyata belum/tidak dapat melunasi setoran Ongkos Naik Hajinya, maka keberangkatannya dinyatakan batal dan uang setoran dimuka yang telah dibayarkannya akan dikembalikan setelah dipotong Rp. 25.000,-- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk ongkos administrasi dan penggantian kerugian akibat pembatalan tersebut, (2) Calon jamaah haji dengan pesawat udara yang karena sesuatu hal diluar kekuasaan sendiri tidak jadi berangkat melaksanakan ibadah haji dan pembatalannya terjadi/setelah tanggal 31 juli 1980 dan jumlah uang Ongkos Naik Haji yang telah disetor akan akan dikembalikan seluruhnya setelah dipotong biaya administrasi sebesar 1% (satu persen) dari Ongkos Naik Haji dengan pesawat udara tersebut ayat (1) pasal 1.
