PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 202O
SATINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 202O
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 202O
TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
TAHUN 202O
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 202O;
- bahwa dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Vints Disease 2019, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara tahun 202O;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 202O tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 202O; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20L4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 6, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9a\
Peraturan .
SK No 048067A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 202O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a771;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 224, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 626alr;
MEMUTUSKAN
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 202O
TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPL
NEGARA TAHUN 202O.
Pasal I Diktum Kesatu Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 202O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: KESATU Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 202O yaitu pada tanggal 2l Agustus 2O2O (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2O2O (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2O2O (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 31 Desember 2O2O (Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri l44l Hijriah. PasalII ... SK No 048068 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal II Keputusan Piesiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2O2O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
S Bidang Hukum dan dang-undangan,
Djaman
SK No 048056 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 202O;
- bahwa dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Vints Disease 2019, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara tahun 202O;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20L4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 6, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9a\
Peraturan .
SK No 048067A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 202O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a771;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 224, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 626alr;
